Kejagung : Penyidikan tersangka Tom Lembong dalam Kasus dugaan Korupsi Importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, adalah Puncak Penyelesaian.

banner 468x60

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (TTL), berada di puncak penyelesaian.

banner 336x280

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa hari ini Tom menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Lalu, lanjut dia, tersangka Charles juga diperiksa untuk Tom Lembong. Apabila tersangka diperiksa untuk tersangka lain sebagai saksi, maka keduanya dinamakan sebagai saksi mahkota.

“Yang pasti, biasanya kalau TTL sudah diperiksa untuk tersangka ini, tersangka ini sudah diperiksa untuk TTL, berarti kan penyidik sudah tinggal di puncak dalam konteks penyelesaiannya,” ucapnya.

Baca juga Kejagung mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, Ini Dugaan Kasusnya

Terkait kapan berkas Tom Lembong dilimpah, ia masih belum bisa mengungkapkannya. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik terus melakukan langkah-langkah untuk mendalami kasus ini.

“Kita tegaskan bahwa penyidik tidak akan main-main. Siang dan malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara ini, termasuk Pak TTL,” ujarnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Baca juga Dirwaster BPKP Provinsi Riau Meminta Bantuan KPK guna mengusut Tuntas dan menyelidiki Dugaaan adanya Penyimpangan Tata Kelola Kawasan Industri Buton

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi antar-kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.(Antara)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 comments