Rudianto Lallo Ingatkan KPK, OTT Jangan Dijadikan Alat Politik

banner 468x60

JAKARTA JURNAL TIPIKOR-– Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menjadikan operasi tangkap tangan (OTT) sebagai alat politik.

Menurutnya, penggunaan OTT yang bermuatan politis dapat merusak citra KPK dan menimbulkan persepsi negatif di mata publik.

banner 336x280

Rudianto menegaskan bahwa OTT harus benar-benar didasarkan pada penyelidikan murni berlandaskan hukum dan ditujukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Bung Hatta mengatakan, kalau penegak hukum jadikan alat politik, maka rusaklah negeri ini,” ujar Rudianto saat rapat kerja bersama KPK di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Baca juga Ketua KPK Sebut Istilah “OTT” Adalah Budaya, Bukan Terminologi Resmi

Di samping itu, ia juga mengkritik strategi KPK yang dinilainya terlalu mengedepankan OTT dibandingkan upaya pencegahan.

Rudianto berpendapat bahwa jika telah menemukan indikasi korupsi, KPK seharusnya mengambil langkah-langkah pencegahan terlebih dahulu, bukan langsung melakukan penangkapan.

“Bukankah berarti KPK melakukan pembiaran? Mengapa kemudian KPK tidak, ‘hei hati-hati Bupati, kamu ada proyek sekian, kamu sudah ada bukti permulaan ini’, ini sebelum ketangkap tangan,” katanya.

Baca juga Pengamat Kebijakan Publik soroti Kegaduhan Internal Perumda Tirtawening dan Dugaan Intervensi Politik

Meskipun demikian, Rudianto memastikan Komisi III DPR RI tetap mendukung penguatan kelembagaan KPK. Hal ini sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang juga sempat menyatakan ketidaksetujuannya terhadap operasi tersebut.

“Kami setuju masukan-masukan dari KPK untuk penguatan kelembagaan KPK, dan harapan kami kiranya KPK on the track dan tidak terkontaminasi dengan kepentingan motif-motif lain selain motif hukum,” tutur Rudianto.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa OTT adalah istilah yang umum digunakan masyarakat.

Baca juga KPK Usut Permintaan Pembelian Aset dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Menurutnya, operasi tersebut merupakan tindakan penyelidikan yang telah diatur oleh undang-undang. Penyelidik yang menerima laporan dugaan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

“Cara-cara penindakannya pun kami juga lakukan secara extraordinary crime, tapi dengan batasan berdasarkan aturan norma undang-undang yang menjadi payung hukum,” kata Setyo.

(AZI)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 comments

  1. Khám phá thế giới giải trí trực tuyến đỉnh cao tại MM88, nơi mang đến những trải nghiệm cá cược thể thao và casino sống động.