Pengacara Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Suap Hakim

banner 468x60

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan kepada pengacara Lisa Rachmat.

Lisa Rachmat dinyatakan terbukti memberikan suap kepada hakim untuk memengaruhi putusan kliennya, Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan.

banner 336x280

Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa perbuatan Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim.

Baca juga Menko Kumham Imipas: Presiden Prabowo Berwenang Putuskan Sengketa Empat Pulau Jika Para Pihak Gagal Capai Kesepakatan

Lisa Rachmat dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis ini menegaskan komitmen pengadilan dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di lingkungan peradilan, demi menjaga integritas hukum di Indonesia.

(Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 comments

  1. Đến với J88, bạn sẽ được trải nghiệm dịch vụ cá cược chuyên nghiệp cùng hàng ngàn sự kiện khuyến mãi độc quyền.

  2. Đến với J88, bạn sẽ được trải nghiệm dịch vụ cá cược chuyên nghiệp cùng hàng ngàn sự kiện khuyến mãi độc quyền.