Mahkamah Konstitusi Tegaskan Sidang Sengketa Pilkada Digelar dengan Cepat Demi Kepastian Hukum

banner 468x60

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan komitmennya untuk menggelar sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk gugatan susulan terkait hasil pemungutan maupun rekapitulasi suara ulang, secara cepat. Penegasan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, dalam keterangan pers di Media Center MK, Jakarta, pada Jumat (25/4/2025).

Enny menjelaskan bahwa prinsip speedy trial menjadi landasan utama dalam penanganan sengketa pilkada di MK. Hal ini dilakukan demi mewujudkan kepastian hukum dan kelancaran jalannya pemerintahan di daerah.

banner 336x280

“Semua disegerakan. Kenapa? Karena memang ini demi kepastian hukum dan demi melancarkan jalannya pemerintahan supaya pemerintahan kita tidak terhambat, program-program seperti apa yang harus mereka jalankan juga tidak terhambat,” ujar Enny.

Baca juga Bupati Dadang Supriatna Secara Resmi Buka Kegiatan Bandung Bedas Expo 2025, Dorong Tingkatkan Ajang Promosi Bagi Pelaku UMKM.

Dengan penegasan ini, MK menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan setiap sengketa pilkada secara efisien dan tepat waktu, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan dalam proses demokrasi di tingkat daerah.

Meski demikian, MK mesti menggelar persidangan sesuai dengan hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), artinya MK tetap perlu menggelar persidangan untuk mendengarkan keterangan tidak hanya dari sisi pemohon, tetapi juga KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Setelah semua bukti dari dalil-dalil yang dimohonkan pemohon lengkap, Mahkamah akan mendalaminya di dalam forum rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sembilan hakim konstitusi akan menentukan putusan.

Terkait dengan amar putusan, Mahkamah sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang didapatkan dalam persidangan.

“Jadi, belum bisa saya katakan bahwa ini akan ada PSU ulang, belum bisa juga, walaupun ada kemungkinan pernah terjadi dahulu,” ujarnya.

Baca juga Kejar Target Three Zero HIV/ADIS, Pemkot Bandung, Layanan Kesehatan dan Kewilayahan Tingkatkan Pelayanan

Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat ini menggelar sidang perdana tujuh perkara gugatan hasil PSU maupun rekapitulasi suara ulang dalam Pilkada 2024. Sidang dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon itu digelar dengan metode panel.

Ketujuh perkara tersebut, antara lain, Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2), serta Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sugianto (Calon Wakil Bupati Siak, Riau, nomor urut 1).

Berikutnya Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1), serta Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohon oleh Amus Besan dan Hamsah Buton (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Maluku, nomor urut 4).

Setelah itu, Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2), serta Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulawesi Tengah, nomor urut 3).

Baca juga Marak Pencurian Meteran Air, Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Mengeluarkan Himbauan

Terakhir, Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, nomor urut 2).

Ketujuh perkara ini menggugat tindak lanjut dari amar putusan MK sebelumnya. Pada sidang pengucapan putusan, Senin (24/2), MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU, kecuali untuk perkara Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan rekapitulasi ulang perolehan suara.

Selain itu, terdapat dua permohonan lainnya yang belum disidangkan, yaitu dimohonkan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan selaku pemantau pemilihan dan Udiansyah selaku pemilih. Keduanya sama-sama menggugat hasil PSU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.(*)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

9 comments

  1. Khám phá thế giới giải trí trực tuyến đỉnh cao tại MM88, nơi mang đến những trải nghiệm cá cược thể thao và casino sống động.

  2. Đến với J88, bạn sẽ được trải nghiệm dịch vụ cá cược chuyên nghiệp cùng hàng ngàn sự kiện khuyến mãi độc quyền.

  3. Đến với J88, bạn sẽ được trải nghiệm dịch vụ cá cược chuyên nghiệp cùng hàng ngàn sự kiện khuyến mãi độc quyền.