KPK : PJ Walikota Pekanbaru jadi Salah Satu Pihak Yang terjaring OTT di Pekanbaru

banner 468x60

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menjadi salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau.

“Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walkot Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

banner 336x280

Tanak belum memberikan keterangan soal siapa saja pihak turut terjaring operasi tersebut, karena kegiatan penyidikan tersebut masih berlangsung.

“Saya belum dapat laporan selengkapnya,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut.

Baca Juga Dicky Anugrah : Kita Kembalikan kejayaan produk tekstil Majalaya untuk Tetap Jadi Ikonnya Sarung Tenun di Jawa Barat

Penyidik KPK akan segera mengumumkan status para pihak yang terjaring operasi tersebut dalam waktu 24 jam.

“Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1×24 jam,” ujar Ghufron.

Wakil pimpinan KPK berlatarbelakang akademisi tersebut meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan jalan proses hukum tersebut kepada penyidik komisi antirasuah.

Pihak KPK akan segera mengumumkan hasil operasi tersebut, setelah prosesnya dinyatakan cukup dan siap untuk dipublikasikan secara utuh.

“Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tuturnya.(Antara)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 comments

  1. Đến với J88, bạn sẽ được trải nghiệm dịch vụ cá cược chuyên nghiệp cùng hàng ngàn sự kiện khuyến mãi độc quyền.

  2. Khám phá thế giới giải trí trực tuyến đỉnh cao tại MM88, nơi mang đến những trải nghiệm cá cược thể thao và casino sống động.

  3. Khám phá thế giới giải trí trực tuyến đỉnh cao tại MM88, nơi mang đến những trải nghiệm cá cược thể thao và casino sống động.