KPK Jajaki Kerja Sama dengan Singapura untuk Hadirkan Saksi Kunci Kasus Korupsi Papua

banner 468x60

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk bekerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura guna memeriksa Presiden Direktur PT RDG Airlines, Gibrael Isaak.

Kerja sama ini dipertimbangkan menyusul ketidakhadiran berulang Isaak sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana penunjang operasional di Papua.

banner 336x280

“Mungkin kami bekerja sama dengan CPIB untuk bisa meminta kehadiran pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Gibrael Isaak),” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Baca juga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Setyo menjelaskan bahwa KPK juga membuka kemungkinan kerja sama antar-pemerintah (G2G) hingga kepolisian dengan kepolisian untuk menghadirkan warga negara Singapura tersebut.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa KPK akan mengupayakan secara maksimal terlebih dahulu semua cara yang dimiliki sebelum secara resmi meminta bantuan otoritas di Singapura.

“Kami akan upayakan secara maksimal. Pastinya penyidik akan memiliki cara-cara untuk bisa mengambil keterangan dari yang bersangkutan,” tambahnya.

Baca juga KPK Selidiki Lokasi Jet Pribadi yang Diduga Dibeli dari Dana Korupsi Papua Rp1,2 Triliun

Gibrael Isaak sebelumnya telah beberapa kali diperiksa oleh KPK. Pada 8 September 2023, ia diperiksa terkait dugaan perintah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk membawa dan mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta, serta ke luar negeri, menggunakan pesawat jet.

Kemudian, pada 14 Oktober 2024, KPK mendalami aliran uang dan aset berupa pesawat kepada Gibrael Isaak. Namun, Isaak mangkir dari beberapa panggilan terakhir KPK.

Kasus dugaan suap dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020-2022 ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.

Baca juga Fraksi di DPRD Kota Bandung Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Empat Raperda

KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

(AZI)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 comments