KPK Desak Revisi UU Tipikor: Tak Ada Celah Bagi Penyuap Asing Jika Indonesia Ingin Masuk OECD

banner 468x60

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa langkah Indonesia menuju keanggotaan penuh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mustahil terwujud tanpa penguatan regulasi domestik.

Dalam upaya tersebut, KPK mengonfirmasi telah mengantongi dukungan penuh dari Komisi III DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

banner 336x280

Dukungan kolektif dari seluruh fraksi di DPR tersebut mengemuka dalam lokakarya bertajuk “Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention” yang digelar pada 10-12 Februari 2026.

Baca juga IWO Indonesia Gandeng Dinkes Kabupaten Sukabumi Rayakan HUT Ke-8 Dengan Menggelar Kegiatan CKG

Restu Legislatif untuk Standar Global

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua fraksi di Komisi III sepakat mengenai urgensi pembentukan kerangka kerja (framework) legislasi baru.

Hal ini menjadi syarat mutlak agar Indonesia selaras dengan standar antikorupsi internasional yang ditetapkan OECD.

“Semua fraksi hadir dan memberikan dukungannya, terlebih jika memang dibutuhkan framework legislasi dalam mendukung aksesi Indonesia untuk keanggotaan OECD ini,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (14/2).

Baca juga Tersudut Kasus Pemerasan K3, Noel Tantang Pimpinan KPK “Turun Gunung” ke Persidangan!

Tiga Poin Krusial yang Menjadi ‘Pekerjaan Rumah’

Berdasarkan analisis dan catatan dari OECD, Indonesia diwajibkan memperketat aturan mengenai suap pada pejabat publik asing. KPK mengusulkan tiga poin utama yang harus masuk dalam revisi UU Tipikor:

  • Pertanggungjawaban Korporasi: Memastikan perusahaan tidak bisa cuci tangan atas praktik korupsi yang dilakukan demi keuntungan bisnis.
  • Suap Pengurang Pajak: Penegakan hukum tegas terhadap praktik suap yang bertujuan memanipulasi atau mengurangi nilai kewajiban pajak.
  • Korupsi Lintas Batas: Memperluas jangkauan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak asing atau terjadi di luar yurisdiksi nasional.

Belajar dari Kasus Besar

Budi Prasetyo mencontohkan urgensi regulasi ini melalui kasus-kasus kakap yang pernah ditangani, seperti skandal suap Boeing-Garuda hingga praktik curang importasi di Bea Cukai.

“Bagaimana pihak importir mendapatkan barang tersebut dan proses suap di baliknya menjadi diskursus penting. Kita butuh pengembangan penegakan hukum agar kasus serupa bisa ditindak secara menyeluruh, tidak hanya di dalam negeri tapi juga aktor globalnya,” pungkas Budi.

Revisi UU Tipikor ini diharapkan tidak hanya menjadi tiket masuk Indonesia ke “klub negara maju” OECD, tetapi juga menjadi senjata baru bagi KPK dalam memberantas praktik rasuah yang semakin kompleks dan terorganisir di level internasional.

Sumber : Antara

Editor : Azi

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment