JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Institusi Polri kembali menunjukkan ketegasan dalam membersihkan “narkoba dan penyakit moral” di internalnya.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2).
Keputusan berat ini diambil setelah Didik terbukti terlibat dalam jejaring gelap narkotika dan perilaku asusila yang mencoreng marwah Korps Bhayangkara.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Dosa Berlapis: Uang Bandar hingga Penyimpangan Seksual
Dalam persidangan, terungkap fakta mengejutkan. Didik terbukti menyalahgunakan jabatannya dengan meminta dan menerima setoran uang dari bandar narkotika di wilayah Bima. Transaksi haram ini dilakukan melalui perantara mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M (Malaungi).
Tak hanya soal narkoba, majelis etik juga membeberkan pelanggaran moral yang fatal. Didik dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika serta terlibat dalam aktivitas seksual asusila dan penyimpangan yang melanggar etika kepribadian Polri.
Pelanggaran Pasal Berlapis
Atas tindakan tersebut, AKBP Didik dinyatakan melanggar sederet aturan hukum, di antaranya:
- PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
- Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, khususnya terkait kewajiban menaati hukum, larangan penyalahgunaan wewenang, pemufakatan jahat, hingga larangan perzinahan dan penyimpangan seksual.
Sanksi Tambahan dan Penerimaan Putusan
Selain dipecat secara tidak hormat, Didik juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 7 hari di Biro Provos Divpropam Polri yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026.
Secara etika, perbuatannya pun resmi dinyatakan sebagai perbuatan tercela.Menanggapi vonis tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro tidak mengajukan banding.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri menyatakan menerima,” pungkas Brigjen Pol. Trunoyudo.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri bahwa tidak ada ruang bagi oknum yang “bermain” dengan narkoba maupun melanggar norma kesusilaan.
Sumber : Antara
Editor : Azi




















Anadolu Yakası su kaçak tespiti Kaçağı bulmak için geldiler, her şeyi açıklayarak ilerlediler. https://aaim.co.in//?p=89848
Çamlık su kaçak tespiti Hızlı, güvenilir ve profesyonel bir hizmet. Tavsiye ederim. https://trilhasjuridicas.com/?p=732
“Businesses trust Hostinger’s 99.9% uptime guarantee – stay online during traffic surges” 7.