Rilis Akhir Tahun 2025: Komitmen Profesionalisme, Polri Pecat 689 Personel Sepanjang Tahun

banner 468x60

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas organisasi melalui penegakan disiplin yang ketat.

Dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (30/12), Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkapkan bahwa sebanyak 689 personel Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2025.

banner 336x280

Langkah tegas ini merupakan bagian dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Selain sanksi pemecatan, Polri juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif dan etik lainnya sebagai bentuk akuntabilitas institusi.

Baca juga Polres Madina Ungkap Kasus Narkoba Wira – Romadhon, Mila Masih Diburu

Rincian Sanksi Etik Tahun 2025

Berdasarkan data yang dipaparkan, berikut adalah rincian sanksi yang dijatuhkan sepanjang tahun 2025:

Jenis Sanksi

Jumlah

Pernyataan Perbuatan Tercela

2.707 sanksi

Permintaan Maaf (Lisan/Tertulis)

1.951 sanksi

Penempatan Khusus (Patsus) 30 Hari

1.709 sanksi

Demosi

1.196 sanksi

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

689 sanksi

Tunda Pangkat & Tunda Pendidikan

637 sanksi

Sanksi Lainnya

44 sanksi

Pergeseran Tren Pelanggaran

Komjen Pol. Wahyu Widada mencatat adanya pergeseran tren pelanggaran dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2024 pelanggaran didominasi oleh masalah tugas kedinasan (1.324 kasus), pada tahun 2025 pelanggaran terbanyak berkaitan dengan perilaku kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat dengan total 1.730 kasus “Disusul oleh pelanggaran norma hukum, penanganan perkara pidana, dan pelayanan kepolisian,” ujar Wahyu.

Transformasi Pengawasan: Preventif dan Humanis
Dalam upaya memperbaiki kinerja institusi, Irwasum menekankan bahwa Polri kini lebih mengedepankan pendekatan preventif dan humanis dalam pengawasan internal.

Hal ini diwujudkan melalui penguatan kegiatan mitigasi dan simpatik.

  • Kegiatan Mitigasi: Fokus pada penegakan disiplin, pembersihan praktik menyimpang, serta penguatan sinergi lintas institusi.
  • Kegiatan Simpatik: Diarahkan pada bantuan sosial, edukasi, pendekatan langsung, serta dialog terbuka dengan publik.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari transformasi fungsi pengawasan Polri menuju model pengawasan yang lebih proaktif, partisipatif, dan berorientasi pada pencegahan serta kepercayaan publik,” pungkas Komjen Pol. Wahyu Widada.

Penegakan hukum internal ini sejalan dengan capaian Polri lainnya di tahun 2025, seperti penurunan angka kecelakaan lalu lintas oleh Korlantas serta keberhasilan Densus 88 Antiteror dalam mempertahankan status “zero terrorist attack”.

Sumber :
Divisi Humas Polri

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 comments

  1. **ignitra**

    ignitra is a premium, plant-based dietary supplement created to support healthy metabolism, weight management, steady energy, and balanced blood sugar as part of an overall wellness routine

  2. **neuro sharp**

    neurosharp is a next-level brain and cognitive support formula created to help you stay clear-headed, improve recall, and maintain steady mental performance throughout the day.