KPK Bedah Gurita Korupsi Sugiri Sancoko: Kadis Hingga Anggota DPRD Ponorogo Digarap di Madiun!

banner 468x60

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut tuntas jejaring korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Hari ini, penyidik memanggil deretan pejabat teras Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga anggota legislatif untuk diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

banner 336x280

Pemeriksaan marathon ini tidak dilakukan di Jakarta, melainkan meminjam tempat di Jawa Timur untuk efisiensi penyidikan.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun, Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Baca juga DANA ZAKAT BUAT MAKAN GRATIS? SEKJEN PECI HITAM: “BAZNAS JANGAN TABRAK SYARIAT DEMI PROGRAM PEMERINTAH!”

Daftar Pejabat yang Dipanggil

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah figur kunci yang diduga mengetahui pusaran aliran dana dan tata kelola proyek di “Kota Reog”, di antaranya:

  • Agus Sugiarto (AS): Kepala BPPKAD Ponorogo.
  • Indah Wahyuni (IW): Kepala BKD Provinsi Jatim.
  • Dyah Ayu Puspitaningarti (DAP): Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo.
  • Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo (SJT): Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo.
  • Relelyanda Solekha Wijayanti (RSW): Anggota DPRD Ponorogo.
    Selain nama-nama di atas, KPK juga memanggil Kabag. Administrasi Perekonomian dan SDA Ponorogo (RWN), dua orang ASN (JKP dan BT), serta empat pihak swasta/keluarga (SUS, LKZ, DF, dan CYM).

Tiga Klaster Korupsi: Jabatan, Proyek, dan Gratifikasi

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 9 November 2025 lalu.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka utama:

  1. Sugiri Sancoko (SUG): Bupati Ponorogo nonaktif.
  2. Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
  3. Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Ponorogo.
  4. Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan.

Penyidikan difokuskan pada tiga klaster kejahatan:

Baca juga Khianati Institusi Demi Bandar Narkoba dan Skandal Asusila, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat!

  1. Jual Beli Jabatan: Melibatkan Sugiri Sancoko dan Agus Pramono sebagai penerima suap dari Yunus Mahatma.
  2.  Proyek RSUD dr. Harjono: Kongkalikong proyek medis antara Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma, dan Sucipto sebagai vendor.
  3. Gratifikasi: Penerimaan ilegal oleh Sugiri Sancoko yang diduga berasal dari berbagai pihak di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Langkah KPK memanggil para kepala dinas dan anggota DPRD ini memperkuat dugaan bahwa praktik lancung di Ponorogo terjadi secara sistematis dan melibatkan banyak lini birokrasi.(*)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *