DANA ZAKAT BUAT MAKAN GRATIS? SEKJEN PECI HITAM: “BAZNAS JANGAN TABRAK SYARIAT DEMI PROGRAM PEMERINTAH!”

banner 468x60

BANDUNG, Jurnal Tipikor – Rencana Pemerintah untuk mencatut dana dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) guna membiayai program Makan Bergizi Gratis memicu reaksi keras.

Sekretaris Jenderal DPP Komunitas Peci Hitam, Y. Jojon Hidayat mengingatkan bahwa dana zakat bukanlah “dana taktis” pemerintah yang bisa digunakan seenaknya tanpa batasan hukum Islam yang ketat.

banner 336x280

Jojon Hidayat menegaskan bahwa secara prinsip, pengelolaan zakat memiliki aturan main yang kaku dalam fiqh Islam, terutama mengenai siapa yang berhak menerima (mustahik), hal tersebut disampaikannya kepada Jurnal Tipikor, Jumat (20/2).

Zakat Bukan untuk Semua Siswa
Yayat menyoroti Surat At-Taubah ayat 60 yang membatasi distribusi zakat hanya pada delapan golongan (asnaf). Menurutnya, rencana ini berisiko melanggar syariat jika diterapkan secara universal.

“Zakat itu sifatnya spesifik. Program Makan Bergizi Gratis hanya boleh menggunakan dana zakat jika sasarannya adalah siswa dari keluarga fakir dan miskin. Kalau anak orang kaya ikut makan dari uang zakat, itu namanya menabrak aturan Allah!” tegas Jojon.

Baca juga Geger Lembur Pakuan: Warga Pasang Badan Hadang Massa, Aroma “Main Proyek” di Jabar Tercium ke Gerbang Gubernur!

Persoalan Pemindahan Kepemilikan (Tamlik)

Dalam kajian fiqh, Jojon menjelaskan adanya perdebatan mengenai pemberian zakat dalam bentuk makanan matang. Meski mazhab Hanafiyah membolehkan pemberian dalam bentuk nilai atau manfaat yang maslahat, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi.

“Pemberian makanan matang bisa dianggap sah sebagai pemenuhan kebutuhan dasar (hajah dharuriyyah). Namun, BAZNAS harus menjamin makanan tersebut benar-benar sampai ke tangan yang berhak, bukan menguap di jalur birokrasi atau operasional,” tambahnya.

Rambu-Rambu Ketat untuk BAZNAS
Agar kebijakan ini tidak menjadi malpraktik agama, Jojon Hidayat memberikan syarat tegas kepada BAZNAS dan Pemerintah:

  • Pemisahan Dana yang Ketat: Dana zakat wajib hanya untuk siswa miskin. Untuk siswa mampu, pemerintah harus menggunakan sumber lain seperti Infak, Sedekah, atau CSR.
  • Haram Menggerus Jatah Mustahik: Biaya operasional atau pengolahan makanan tidak boleh mengambil porsi yang besar dari hak pangan si miskin.
  • Jaminan Halal & Tayyib: Makanan wajib bersertifikasi halal dan bergizi tinggi, bukan sekadar “penggugur kewajiban” program.

Baca juga “The Crazy Rich” Is Back: Sempat Dicopot Karena Kontroversi, Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Kesimpulan: Boleh, Tapi Ada Syaratnya!

Secara hukum Islam, Jojon menyimpulkan bahwa penggunaan dana zakat untuk program ini hukumnya Mubah (Boleh), bahkan bisa dianjurkan demi mencegah stunting (Hifdzun Nasl) dan menjaga akal sehat generasi bangsa (Hifdzul ‘Aql).

“Kami di Peci Hitam mendukung niat baik pemerintah, tapi jangan sampai niat baik itu dilakukan dengan cara yang salah secara syar’i. BAZNAS harus tetap independen dan menjaga amanah umat, bukan sekadar jadi ‘bendahara’ tambahan bagi program pemerintah,” pungkasnya.

(Her)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 comments