BPKP Soroti Penutupan Kebun Binatang Bandung: Potensi “Ketidaktepatan Fatal” Ancaman Kesejahteraan Satwa

Opini87 Views
banner 468x60

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Ketua Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, Heri Irawan menyoroti tajam keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menutup sementara operasional Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sejak Agustus 2025.

Berdasarkan analisis mendalam dari aspek yuridis dan sosial, Ketua BPKP, Heri Irawan, menyatakan bahwa langkah penutupan tersebut, meskipun didasari niat baik pengamanan aset, berpotensi menimbulkan ketidaktepatan fatal, terutama menyangkut kesejahteraan satwa dan fungsi konservasi.

banner 336x280

Dualisme Konflik vs. Kewajiban Konservasi: Batasan Kewenangan Pemkot

Heri Irawan menjelaskan bahwa keputusan Pemkot Bandung dilandasi oleh dasar hukum yang kuat, yaitu upaya pengamanan aset daerah di tengah konflik dualisme kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang mengklaim sebagai pengelola sah.

Baca juga BPKP Soroti Ketimpangan dan Masalah Akut Kota Bandung: Indeks Gini 0,459 dan TPT 8,83% Jadi Alarm Serius

Pemkot menegaskan kepemilikan lahan berdasarkan sertifikat hak milik/hak pakai.

“Kami memahami dasar hukum Pemkot dalam mengamankan aset. Namun, penutupan operasional, meskipun bersifat sementara, harus dikaji ulang karena berisiko mengabaikan urgensi yang lebih tinggi, yaitu perlindungan dan kesejahteraan satwa,” tegas Heri Irawan kepada Jurnal Tipikor, Kamis (9/10).

Analisis Hukum: Kewenangan Pemkot dan KLHK

BPKP memaparkan dua inti permasalahan dari aspek hukum:

  • Sengketa Aset dan Internal YMT: Sengketa lahan antara Pemkot dan sebagian pihak YMT masih bergulir, bahkan ada gugatan yang menyangkal kepemilikan Pemkot. Penutupan dianggap tidak tepat oleh pihak yang berkonflik, yang berpegangan pada sengketa perdata/TUN yang belum inkrah (berkekuatan hukum tetap).
  • Kewenangan Konservasi di Bawah KLHK: BPKP mengingatkan bahwa izin konservasi dan arah pengelolaan satwa berada di bawah kewenangan penuh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sesuai UU No. 5 Tahun 1990 dan peraturan terkait Lembaga Konservasi.

“Penutupan operasional Kebun Binatang yang berlarut-larut tanpa kejelasan status pengelola dinilai mencederai prinsip kesejahteraan satwa,” ujar Heri Irawan.

Baca juga Komnas HAM Soroti Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Tekankan Pangan dan Gizi sebagai Hak Asasi Manusia

Ia menambahkan, kelangsungan hidup satwa di Lembaga Konservasi adalah prioritas utama, dan penutupan yang berkepanjangan mengancam izin konservasi yang berwenang dicabut oleh KLHK.

Dampak Kerugian dan Solusi Hukum yang Mendesak

Ketua BPKP Kota Bandung juga menyoroti dampak negatif dari penutupan ini.

Secara ekonomi, penutupan telah menyebabkan kerugian pendapatan daerah (PAD), klaim kerugian finansial hingga miliaran rupiah bagi pengelola, serta kerugian terhadap sektor pariwisata lokal dan mata pencaharian para pekerja dan pedagang di sekitar lokasi.

“Secara hukum, solusi harusnya difokuskan pada percepatan penyelesaian konflik internal yayasan atau penetapan tim pengelola sementara oleh KLHK/Pemkot yang berkoordinasi dengan KLHK,” papar Heri Irawan.

Kesimpulan dan Desakan BPKP

BPKP menyimpulkan bahwa keputusan Pemkot Bandung memiliki landasan hukum yang kuat terkait pengamanan aset. Namun, penutupan berkepanjangan dipandang tidak tepat sebagai solusi yang mengorbankan fungsi vital kebun binatang.

Aspek konservasi dan kesejahteraan satwa harusnya menjadi pertimbangan utama agar fungsi Kebun Binatang Bandung sebagai Lembaga Konservasi tetap berjalan.

Baca juga Pererat Hubungan Sosial, Pemkot Bandung Gencarkan Program “Bandung Nyaah Ka Indung”

Upaya hukum harusnya diarahkan pada penyelesaian substansi sengketa yayasan dan aset, bukan menunda fungsi perlindungan satwa.

Heri Irawan mendesak Pemkot Bandung dan pihak terkait untuk segera berkoordinasi dengan KLHK dan fokus pada solusi yang menjamin kelangsungan hidup satwa, terlepas dari sengketa kepemilikan lahan, tutupnya

(Kun)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 comments