Misteri Hilangnya Ganti Rugi Rp400 Juta di Cigugur, Kuasa Warga Seret DPKP Cimahi ke Ombudsman

banner 468x60

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR – Proyek normalisasi sungai di kawasan Cigugur, Kota Cimahi, yang seharusnya menjadi solusi banjir, kini justru menyisakan polemik hukum yang memanas.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi diduga kuat melakukan praktik maladministrasi terkait raibnya dana kompensasi non-fisik bagi warga terdampak dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp400 juta.

banner 336x280

Kuasa hukum warga terdampak, Anton Sugianto, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas ketidakjelasan nasib hak kliennya. Anton mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap bungkam yang ditunjukkan pihak DPKP Cimahi selama ini.

“Tanah warga sudah diserahkan sepenuhnya untuk kepentingan negara, namun hak mereka justru dikebiri. Ada dana senilai Rp400 juta lebih untuk kompensasi non-fisik yang tiba-tiba ‘diuapkan’ tanpa alasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan oleh DPKP Cimahi,” tegas Anton Sugianto dalam keterangan persnya hari ini.

Baca juga INTEGRASI MBG, KDMP, DAN ALUMNI IKOPIN: MOMENTUM REKONSTRUKSI EKONOMI DESA SKALA NASIONAL DENGAN PENGELOLAAN PROFESIONAL

Kronologi Kejanggalan Pembayaran

Persoalan ini bermula ketika kesepakatan awal antara warga dan pemerintah telah menetapkan bahwa skema pembayaran ganti rugi mencakup dua aspek utama: aspek fisik (bangunan/tanah) dan aspek non-fisik (dampak ekonomi/sosial).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan:

  • Realisasi: Hanya komponen fisik yang dibayarkan kepada warga.
  • Kejanggalan: Komponen non-fisik yang menjadi hak konstitusional warga terdampak justru tidak dicairkan tanpa ada dasar hukum atau penjelasan resmi dari instansi terkait.

Langkah Hukum ke Ombudsman

Lantaran tidak adanya itikad baik dan transparansi dari pihak dinas, Anton Sugianto memastikan akan menyeret persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia.

Baca juga Polsek Muara Sahung Pimpin Pelaksanaan Pengamanan Pembukaan LATBER GRASSTRACK 2026.

Langkah ini diambil guna membongkar dugaan penyimpangan prosedur dan memastikan adanya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran proyek normalisasi tersebut.

“Kami menuntut transparansi. Uang rakyat harus kembali ke rakyat. Jika DPKP tidak mampu menjelaskan ke mana aliran dana tersebut, biarkan lembaga pengawas yang bekerja mengaudit kejanggalan ini,” tambah Anton.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik Cimahi, mengingat besarnya nilai kerugian warga di tengah pengorbanan mereka melepaskan aset tanah demi proyek strategis pemerintah.

Sampai berita ini diturunkan, Jurnal Tipikor belum konfirmasi ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi.

(Her)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 comments

  1. Hmm it seems like your website ate my first comment (it
    was super long) so I guess I’ll just sum it up what I submitted and say, I’m thoroughly enjoying your
    blog. I as well am an aspiring blog blogger but I’m still new to everything.
    Do you have any suggestions for rookie blog writers?
    I’d certainly appreciate it.