Wamenkum Beri Peringatan Keras: Pengakuan Bersalah Bukan “Tiket Bebas” Sidang!

banner 468x60

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dalam UU KUHAP yang baru bukan berarti terdakwa bisa melenggang bebas dari meja hijau. Hal ini disampaikan untuk meluruskan persepsi keliru yang beredar di masyarakat.

​“Di dalam benak orang yang suka protes dan omon-omon enggak jelas itu, dia pikir bahwa yang namanya pengakuan bersalah ini tidak disidang. Salah! Pengakuan bersalah ini tetap diadili,” tegas pria yang akrab disapa Eddy ini dalam Sosialisasi KUHAP di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, Kamis (29/1).

banner 336x280

Baca juga Mantan Kades Karangtengah Korupsi BLT DD Rp. 1,35 Miliar, Kejari “Digunakan Untuk Nyaleg, Kebutuhan Sehari-Hari Dan Beli Mobil”

Penyederhanaan Prosedur, Bukan Penghapusan

Eddy menjelaskan bahwa pengakuan bersalah hanya mengubah prosedur pemeriksaan dari acara biasa menjadi acara singkat. Terdakwa tetap wajib menghadap hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​Keuntungan bagi terdakwa yang mengakui kesalahannya adalah adanya pengurangan tuntutan pidana oleh Jaksa. Sebagai ilustrasi, Eddy mencontohkan kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman tiga tahun yang bisa turun menjadi satu tahun karena adanya pengakuan dan pembayaran ganti rugi.

Syarat Ketat Plea Bargain

Berdasarkan Pasal 78 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), mekanisme ini tidak berlaku bagi semua orang. Syaratnya mencakup:

  1. ​Baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. ​ Tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun atau denda kategori V.
  3. ​Bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.

(Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 comments

  1. Awesome blog! Is your theme custom made or did you download it from somewhere? A design like yours with a few simple tweeks would really make my blog stand out. Please let me know where you got your design. Cheers