Kejari Tanjung Perak Surabaya Tetapkan Dua Tersangka Dugaan korupsi di PD Pasar Surya

banner 468x60

Surabaya, JURNAL TIPIKOR – Aparat Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, membongkar dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pasar Surya Surabaya dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua orang tersangka itu adalah Muhammad Taufiqurrahman (T) yang menjabat Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023 dan Masrur (M) yang sejak tahun 2017 sampai sekarang menjabat Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya Surabaya.
[9/12 20.36] AZI SAJA: Kedua tersangka sepanjang tahun 2020 hingga 2023 memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir di lingkungan PD Pasar Surya Cabang Selatan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo kepada wartawan di Surabaya, Senin.

banner 336x280

PD Pasar Surya Cabang Selatan yang pengelolaan parkirnya dimainkan oleh dua orang tersangka itu meliputi sebanyak 17 pasar di wilayah Kota Surabaya.

Baca juga Polres Sukabumi Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir dan Pergeseran Tanah di Ciemas

Ananto mengungkapkan perbuatan tersangka T dan M menyebabkan terjadi selisih pembayaran kegiatan pengelolaan perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020-2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp725.443.762.
[9/12 20.36] AZI SAJA: Modusnya tersangka T itu mengabaikan prosedur perpanjangan izin sewa atau kontrak pengelolaan parkir. Sedangkan tersangka M, peranannya tidak menyetorkan retribusi perparkiran,” ujarnya.

Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap kedua tersangka tidak melakukan evaluasi, kajian dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut.
[9/12 20.36] AZI SAJA: Ananto memastikan penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan yang memungkinkan ke depan masih bisa menetapkan tersangka baru lainnya.

“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Sumber : Antara

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

23 comments

  1. Great post. I used to be checking constantly this weblog and I am impressed!
    Extremely helpful information specifically the closing section 🙂 I take care of such info a lot.
    I was seeking this particular information for a long time. Thanks and best of luck.

    My website: Vpn

  2. When I originally commented I seem to have clicked on the -Notify me when new comments are added- checkbox and now whenever a comment is
    added I recieve four emails with the same comment.
    Is there a way you are able to remove me from that
    service? Cheers!

  3. Hey there would you mind letting me know which webhost you’re utilizing?

    I’ve loaded your blog in 3 completely different browsers and I must say this blog loads a lot
    quicker then most. Can you recommend a good hosting provider at a reasonable price?
    Thanks, I appreciate it!

  4. Đến với J88, bạn sẽ được trải nghiệm dịch vụ cá cược chuyên nghiệp cùng hàng ngàn sự kiện khuyến mãi độc quyền.

  5. Đến với J88, bạn sẽ được trải nghiệm dịch vụ cá cược chuyên nghiệp cùng hàng ngàn sự kiện khuyến mãi độc quyền.